Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 30 September 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Guna Penuhi Kebutuhan Organisasi, LPS Buka Lowongan PCP dan Prohire
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas untuk bergabung melalui lowongan pekerjaan jalur PCP (Pendidikan Calon Pegawai) dan Prohire.