Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa standar nasional indonesia (SNI). Peredaran minyak goreng itu dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Dugaan Manipulasi Proses P2TL, Ini Klarifikasi PLN Sumenep
QUDETA.CO | Sumenep – Menanggapi pemberitaan dan keluhan dari pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani…