Berita Utama, Daerah  

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa standar nasional indonesia (SNI). Peredaran minyak goreng itu dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.