qudeta.co, Pamekasan — Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Waru sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (28/5/2025). Pria berinisial SI itu dihukum lima tahun penjara.
Namun, keluarga korban belum puas. Mereka mendesak Polres Pamekasan menetapkan tersangka baru. Sebab, yang terlibat dalam pencabulan itu bukan hanya satu orang.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bunga–nama samaran–kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2025. Kemudian, dia dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya.
Setelah dibawa ke Surabaya, Bunga diserahkan kepada pria berinisial SI–teman dari AR dan IQ–yang saat ini telah divonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak enam kali di salah satu home stay di Pamekasan.
“Kami meminta bukan hanya ada satu tersangka, karena masih ada orang lain yang terlibat, yakni yang membawa korban ke Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Kamis (29/5/2025).
Peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, kata Ainur, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan anak di bawah umur.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. Sehingga saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban memohon agar Polres Pamekasan segera menangkap AR dan IQ, sebab sangat jelas terlibat dalam kasus yang menyebabkan Bunga mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta kakak dari korban, AW.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dia menyebut, dalam waktu dekat akan digelar perkara.
“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” tuturnya. (hul/lee)