Diduga Ada Pungli di Pengurusan Suket Sehat Calon PTPS di Puskesmas Kadur

Pungli
Puskesmas Kadur. (Foto: Ist)

Qudeta.co, Pamekasan — Oknum petugas di Puskesmas Kadur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan sehat untuk keperluan persyaratan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Dugaan praktik pungli itu mencuat setelah sejumlah calon pendaftar pengawas TPS yang meminta surat keterangan sehat ke Puskesmas Kadur dipungut biaya yang berbeda, yakni ada yang Rp10.000,- dan Rp52.000,-. Padahal surat keterangan yang dikeluarkan sama. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/12/2023).

“Saya dipungut biaya Rp52.000,-. Sedangkan teman saya dikenakan biaya Rp10.000,-. Surat keterangan yang kami terima sama,” ujar salah satu calon pengawas TPS yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dia juga menjelaskan bahwa surat keterangan sehat untuk persyaratan pengawas PTS ini tidak perlu melampirkan hasil laboratorium yang memuat tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

“Kalau saya meminta dengan hasil lab yang memuat tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, saya bisa memaklumi semahal itu,” tegasnya.

Aktivis Pembela Rakyat Abd. Rosyid mendesak agar pihak puskesmas segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan mengembalikan uang dari orang yang sudah menjadi korban.

“Tindakan itu menunjukkan pelayanan yang sangat buruk, mencoba memanfaatkan momentum untuk meraup keuntungan yang tidak semestinya,” kata alumnus Universitas Islam Madura tersebut.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi di puskesmas lain, khususnya di Pamekasan. Mengingat masa pendaftaran pengawas TPS ini masih akan berakhir pada 6 Januari mendatang.

“Mari kita awasi bersama,” ajaknya.

Dilansir dari mediajatim.com, Kepala Puskesmas Kadur Wahyuni mengutarakan, petugas di Puskesmas Kadur sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan permintaan masyarakat.

“Harusnya kalau memang ada yang mengganjal bisa diprotes pada saat itu juga. Sehingga petugas bisa mengetahui,” ujarnya.

Baca Lainnya:  SMP Raden Rahmat dan SRPB Jatim Gelar MPLS tentang Kebencanaan

Tindakan itu, kata Yuni, merujuk ke Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan.

“Jika ada keluhan atau kritik, kami akan terbuka menerima,” pungkas Yuni. (*/lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *