Polemik BEP Tembakau, Komisi II DPRD Pamekasan Akan Panggil Dinas Terkait

Tembakau
Pemkab Pamekasan menentukan BEP tembakau 2023 lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Ist)

Qudeta.co, Pamekasan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah merilis biaya pokok produksi (BPP) atau yang dikenal dengan break event point (BEP) tembakau tahun 2023.

Dalam rilis itu disebutkan, jenis tembakau dibagi menjadi tiga, masing-masing harganya berbeda. Tembakau gunung Rp53.897, tembakau tegal Rp44.514, dan tembakau sawah Rp39.793.

Namun, penentuan BEP tembakau itu mendapatkan banyak sorotan, sebab lebih rendah dari tahun sebelumnya. Diketahui, pada tahun 2022, BEP tembakau gunung mencapai Rp54.523, tembakau tegal Rp47.778, dan tembakau Rp34.636.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, dalam menentukan BEP tembakau harus melibat semua stakeholder, termasuk dari unsur petani tembakau.

“Pada pertemuan pertama kami dengan DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, red) sudah meminta untuk menghadirkan P4TM (Payuguban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura, red),” kata Ismail, Selasa (18/7/2023).

Saat pertemuan itu, dia menegaskan, tidak ada pembahasan secara detail terkait biaya keseluruhan yang dikeluarkan petani untuk menanam tembakau dalam setiap hektare-nya.

” Tapi, tiba-tiba muncul BEP tembakau,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, satu-satunya komuditas yang tidak boleh mendapatkan subsidi pupuk adalah tembakau. Tembakau dinilai berbeda dengan komuditas yang lain, sebab yang menentukan harga tembakau adalah pembeli, bukan penjual.

Maka dari itu, menurut Ismail, penentuan BEP tembakau itu harus diubah. Sebab, di saat harga pupuk semakin mahal dan tidak mendapatkan subsidi, justru biaya pokok produksinya dianggap lebih murah.

“Ini yang tidak masuk akal. Masak pupuknya tidak dapat subsidi dan harganya mahal, malah  dibilang biaya petani lebih murah,” jelas ketua DPC Demokrat Pamekasan tersebut.

Kemudian, Ismail juga menyentil soal tembakau yang dibagi tiga jenis, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah. Padahal, dia menyebutkan, kalau sudah tiba di pabrikan, sudah tidak ada pengklasifikasian jenis tembakau.

“Karena itu, kamis lusa akan memanggil dinas terkait, seperti disperindag, DKPP, bagian perekonomian, kami ingin menyatukan persepsi. Jangan sampai petani di musim 2023 ini dirugikan. Cuaca Madura bagus dan mendukung,” tutupnya.

Sementara seorang petani tembakau asal Desa Montok, Kecamatan Larangan, Abd Wahed, berharap, tidak ada lagi perbedaan antara tembakau gunung, tegal, dan sawah. Jika hal itu tetap dipertahankan, maka petani yang menanam tembakau di lahan sawah merasa tidak dihargai.

“Bedanya tidak seberapa, kami tidak terima dengan pemetaan BEP itu,” ucapnya. (*/lee)

Baca Lainnya:  Pesantren Annuqayah Latee Bakal Gelar Tasyakuran 1 Abad, Berdiri Tahun 1923

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *