Qudeta.co — Haji merupakan ibadah yang didambakan umat Islam seluruh dunia, termasuk Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan ibadah haji yang mengusung jargon ramah lansia itu sukses terlaksana, khususnya jamaah haji Indonesia.
Namun demikian, ada saja informasi miring yang dihembuskan, yakni adanya isu jual beli porsi haji. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan H Mawardi membantah adanya isu jual beli porsi haji.
“Karena porsi haji itu tidak bisa diperjualbelikan. Itu merupakan sistem yang atur Siskohat, di bawah kendali Kemenag Pusat, bukan Kankemenag Kabupaten Pamekasan,” terang H. Mawardi.
Pihaknya menegaskan, tidak mungkin Kankemenag Kabupaten dapat mengubah sistem di Siskohat. Apalagi memperjualbelikan porsi haji, karena hal itu tidak masuk dalam kewenangannya.
Selanjutnya H. Mawardi menyampaikan, seandainya ada jamaah yang membatalkan porsi hajinya, maka otomatis porsi hajinya hilang dengan sendirinya, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain karena itu sistem.
Hal senada disampaikan Abdul Halim. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan itu juga membantah informasi adanya isu jual beli porsi haji.
“Tidak mungkin ada jual beli porsi haji di Kankemenag Pamekasan, karena tupoksi seksi haji hanya menerima pendaftaran, melayani pemberangkatan, dan melayani pemulangan jamaah haji sesuai dengan urutan porsi haji pada tahun berjalan, dan data jamaah yang berhak berangkat ditentukan oleh Siskohat, yaitu Sistem Komputerisasi Haji Terpadu,” imbuhnya. (*/her)
Maklum, gak ada kerjaan tuh orang, klo pun ada segera hubungi orangx jangal asbun laporkan k pihak berwajib
Klo ada segera tunjuk orangnya pak, segera laporkan k pihak berwajib