Qudeta.co, Pamekasan-Baliho partai politik (parpol) sudah mulai bertebaran di sepanjang jalan Pamekasan. Padahal, saat ini masih belum masuk masa kampanye.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Firdaus mengatakan, keberadaan baliho parpol itu tidak termasuk pelanggaran, meski belum masuk masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
“Bukan pelanggaran. Baliho itu termasuk dalam kategori sosialisasi,” tegasnya, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, status keberadaan baliho-baliho parpol itu sama dengan baliho pada umumnya. Sehingga, jika baliho parpol itu melanggar aturan, maka yang berhak menindak adalah pemerintah kabupaten (pemkab) melalui satuan penegak peraturan daerah (perda).
“Bawaslu baru diberikan kewenangan ketika sudah masuk masa kampanye,” tambah Sukma.
Sebelumnya, Komisi Pemiliham Umum (KPU) Pamekasan juga sudah mengimbau kepada seluruh parpol dan kelompok masyarakat terkait tempat yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, parpol dan kelompok masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat ibadah, gedung milik pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum. (*/lee)